“Law Office IKTY
& PARTNERS atau Law Office I Komang Try Yogaswara And Partners adalah Kantor Hukum yang
didirikan dengan tujuan untuk memberikan jasa pelayanan hukum kepada masyarakat
baik perusahaan maupun perorangan. “LAW OFFICE
IKTY&P” atau LAW OFFICE I Komang Try Yogaswara And Partners adalah
Kantor Hukum yang memiliki kemampuan dengan lisensi menangani beragam persoalan
hukum di seluruh wilayah Indonesia.
Dengan adanya komitmen kuat
serta tanggung jawab yang besar dalam menangani aneka ragam persoalan hukum,
menjadikan “LAW OFFICE IKTY&P” mendapatkan
kepercayaan dari berbagai kalangan masyarakat.
Advokat/Pengacara dan
Konsultan Hukum yang menjadi Rekan pada “LAW OFFICE
IKTY&P” masing – masing memiliki lisensi PERADI dan mempunyai Berita Acara Sumpah pada Pengadilan
Tinggi, keahlian dan pengalaman dalam bidang hukum yang menyangkut berbagai
bidang usaha, sehingga dapat memberikan pelayanan sesuai dengan kebutuhan
klien.
Keberhasilan “LAW OFFICE IKTY&P” dibangun melalui
kehandalan para lawyernya dengan pengetahuan mendalam dan pengalaman yang luas
tentang kompleksitas dunia hukum bisnis, yang menjadikan para Lawyer memiliki
kompetensi menangani aneka ragam masalah hukum. Para Lawyer “LAW OFFICE IKTY&P” akan secara lansung
menangani setiap kasus atau masalah dengan melaksanakan pola penanganan
terbaik, bertanggung jawab dan terjaminnya kerahasiaan serta integritas yang
tinggi.
Menjadikan KANTOR PELAYANAN HUKUM
berperan menegakkan keadilan, memiliki daya saing global dalam pelayanan Hukum
dengan berlandaskan pada professional antara lain : Kejujuran, Keberanian,
Kecerdasan, Kecermatan, Kegigihan, Kesabaran, Kecepatan, dan Ketepatan tujuan.
Misi Kami
Memberikan pelayanan Hukum yang
terbaik kepada para klien dan memberikan solusi atas permasalahan dengan tetap
mengedapankan penegakan Undang-undang Kode Etik Profesi, Norma dan Moral.
Penanganan kasus
a. Hukum Pidana :
- Korupsi
- Narkotika
- Pencurian
- Penggelapan
- Tindak pidana yang lainnya;
b. Hukum Perdata;
c. Hukum Bisnis/Perusahaan;
d. Hukum Agraria;
e. Hukum Kepailitan;
f. Hukum Imigrasi;
g. Hukum Perbankan;
h. Hukum Investasi;
Penanganan kasus
a. Hukum Pidana :
- Korupsi
- Narkotika
- Pencurian
- Penggelapan
- Tindak pidana yang lainnya;
b. Hukum Perdata;
c. Hukum Bisnis/Perusahaan;
d. Hukum Agraria;
e. Hukum Kepailitan;
f. Hukum Imigrasi;
g. Hukum Perbankan;
h. Hukum Investasi;