Gadged Multi Fungsi

Formulir Kontak

KONTAK KAMI

Silahkan isi formulir di bawah ini untuk menghubungi kami

Nama

Email

Pesan

About US


“Law Office IKTY & PARTNERS atau Law Office I Komang Try Yogaswara And Partners adalah Kantor Hukum yang didirikan dengan tujuan untuk memberikan jasa pelayanan hukum kepada masyarakat baik perusahaan maupun perorangan. “LAW OFFICE IKTY&P” atau LAW OFFICE I Komang Try Yogaswara And Partners adalah Kantor Hukum yang memiliki kemampuan dengan lisensi menangani beragam persoalan hukum di seluruh wilayah Indonesia.

Dengan adanya komitmen kuat serta tanggung jawab yang besar dalam menangani aneka ragam persoalan hukum, menjadikan “LAW OFFICE IKTY&P”  mendapatkan kepercayaan dari berbagai kalangan masyarakat.
Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum yang menjadi Rekan pada “LAW OFFICE IKTY&P”  masing – masing memiliki lisensi PERADI dan mempunyai Berita Acara Sumpah  pada Pengadilan Tinggi, keahlian dan pengalaman dalam bidang hukum yang menyangkut berbagai bidang usaha, sehingga dapat memberikan pelayanan sesuai dengan kebutuhan klien.

Keberhasilan “LAW OFFICE IKTY&P” dibangun melalui kehandalan para lawyernya dengan pengetahuan mendalam dan pengalaman yang luas tentang kompleksitas dunia hukum bisnis, yang menjadikan para Lawyer memiliki kompetensi menangani aneka ragam masalah hukum. Para Lawyer “LAW OFFICE IKTY&P” akan secara lansung menangani setiap kasus atau masalah dengan melaksanakan pola penanganan terbaik, bertanggung jawab dan terjaminnya kerahasiaan serta integritas yang tinggi.


      Visi Kami
Menjadikan KANTOR PELAYANAN HUKUM berperan menegakkan keadilan, memiliki daya saing global dalam pelayanan Hukum dengan berlandaskan pada professional antara lain : Kejujuran, Keberanian, Kecerdasan, Kecermatan, Kegigihan, Kesabaran, Kecepatan, dan Ketepatan tujuan.

      Misi Kami
Memberikan pelayanan Hukum yang terbaik kepada para klien dan memberikan solusi atas permasalahan dengan tetap mengedapankan penegakan Undang-undang Kode Etik Profesi, Norma dan Moral.


Penanganan kasus
a. Hukum Pidana :
- Korupsi
- Narkotika
- Pencurian
- Penggelapan
- Tindak pidana yang lainnya;
b. Hukum Perdata;
c. Hukum Bisnis/Perusahaan;
d. Hukum Agraria;
e. Hukum Kepailitan;
f. Hukum Imigrasi;
g. Hukum Perbankan;
h. Hukum Investasi;

Back To Top